Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat
Sesuai amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Gubernur Sumatera barat Nomor 3 Tahun 2018, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan yaitu sebagai berikut.
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Perhubungan; b. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perhubungan;
c. Pembinaan dan fasilitasi bidang Perhubungan lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
e. Pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas dan pembinaan keselamatan, bidang angkutan jalan, perkeretaapian dan pengembangan dan bidang pelayaran;
f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan program dan keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program di lingkungan Dinas;
b. penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas; dan c. penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian;
Sub Bagian Program dan Keuangan
(1) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Program dan Keuangan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang program dan keuangan; dan
b. penyiapan bahan administras pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang program dan keuangan;
BIDANG LALU LINTAS DAN PEMBINAAN KESELAMATAN
(1) Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi bidang lalu lintas dan Pembinaan Keselamatan serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi bidang lalu lintas dan Pembinaan Keselamatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, dan pembinaan keselamatan; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, dan pembinaan keselamatan;
Seksi Lalu Lintas
(1) Seksi Lalu Lintas mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas jalan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Lalu Lintas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas;
Seksi Pengendalian Operasional
(1) Seksi Pengendalian Operasional mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang Pengendalian Operasional serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pengendalian operasional.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian Operasional mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian operasional; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang operasional;
BIDANG ANGKUTAN, PERKERETAAPIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Bidang Angkutan Jalan, Perkerataapian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi bidang angkutan jalan, perkeretaapian dan pengembangan serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi bidang angkutan jalan, perkeretaapian dan pengembangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Angkutan Jalan, Perkerataapian dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan jalan, perkerataapian dan pengembangan; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan jalan, perkerataapian dan pengembangan;
Seksi Pengembangan
(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi, pengembangan transportasi serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi bidang pengembangan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan.
Seksi Perkeretaapian
(1) Seksi Perkeretaapian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan dibidang perkeretaapian serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi bidang perkeretaapian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perkeretaapian mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian
BIDANG PELAYARAN
(1) Bidang Pelayaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi bidang pelayaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayaran mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran
Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran
(1) Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan pelayaran serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi bidang Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran.
Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
(1) Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan pelayaran rakyat serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi bidang Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; dan
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan