
Ruangan Khusus Pelayanan Informasi/PPID
Ruangan Khusus Pelayanan Informasi/PPID
Ruangan khusus pelayanan publik adalah fasilitas yang disediakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, dengan kemudahan akses dan perlakuan khusus. Fasilitas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketersediaan akses fisik hingga penyediaan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu atau kelompok.
BERITA TERKAIT
pedoman teknis simpau
1 tahun yang lalu
pedoman teknis sipel
1 tahun yang lalu
pedoman teknis e retribusi terminal
1 tahun yang lalu
pedoman teknis riksaranmor gabpolsipat
1 tahun yang lalu
pedoman teknis one way system
1 tahun yang lalu
sistem informasi perizinan angkutan umum
1 tahun yang lalu