tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik
tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat jika terjadi dugaan pelanggaran.
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui twitter Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.
- Berada di website Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat