Breaking News
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaran Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 Di Provinsi Sumatera Barat | Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Mampu Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tata Tertib Berlalu Lintas | Pelatihan Petugas Pengatur Lalu Lintas Angkatan II Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang | Dinas Perhubungan menjadi Narasumber pada Kegiatan Proses Percepatan Pengurusan Perizinan melalui OSS-RBA | Biaya Pelayanan di Kantor Dinas Perhubungan | Riksaranmorgabpolsipat di Kab.50 Kota menjaring 154 kendaraan bermotor | Kadishub Prov Sumbar Ajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Pada Masa Lebaran 2023 M / 1444 H | Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Sinergitas Sektor Perhubungan Tahun 2023 |
tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik

tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik

Share Berita :
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat jika terjadi dugaan pelanggaran.

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA 
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui twitter Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.
  5. Berada di website Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat
admindishub 14 Oktober 2023 14:42:09 WIB 459