Breaking News
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaran Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 Di Provinsi Sumatera Barat | Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Mampu Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tata Tertib Berlalu Lintas | Pelatihan Petugas Pengatur Lalu Lintas Angkatan II Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang | Dinas Perhubungan menjadi Narasumber pada Kegiatan Proses Percepatan Pengurusan Perizinan melalui OSS-RBA | Biaya Pelayanan di Kantor Dinas Perhubungan | Riksaranmorgabpolsipat di Kab.50 Kota menjaring 154 kendaraan bermotor | Kadishub Prov Sumbar Ajak Masyarakat Untuk Menjaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Pada Masa Lebaran 2023 M / 1444 H | Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Sinergitas Sektor Perhubungan Tahun 2023 |
Tata Cara Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi

Tata Cara Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi

Share Berita :
 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

  • Langkah 1

    Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

  • Langkah 2

    Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

    1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
    2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
     
  • Langkah 3

    Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

    1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
    4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
    5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

     

  • Langkah 4

    Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online

    1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke email Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat

     

    Sanksi Pidana UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Pasal 51

    Menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.

     

    Pasal 52

    Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Juta rupiah.

    Pasal 53

    Orang yang sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, dan / atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.

    Pasal 54 ayat (1)

    Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Juta rupiah.

    Pasal 54 ayat (2)

    Dengan dengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan kemanan dan ekonomi negara, pidana pencjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 Juta rupiah.

    Pasal 55

    Sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 juta rupiah.

    Pasal 56

    Pelanggaran juga duancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus

    Pasal 57

    Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan Pidana

admindishub 14 Oktober 2023 10:52:19 WIB 422