pedoman teknis simpau
1 bulan yang lalu
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Salah tugas pokok dan fungsi dari Dinas ini adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang Perhubungan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat agar dapat secara efektif melaksanakan tugasnya serta untuk mendukung transparansi maka unit kerja ini harus melaksanakan apa yang telah di maklum kan. Dalam program kerja Dinas Perhubungan dan berpedoman pada Pergub No. 110 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat.